Mencairkan JHT BPJS TK Online Versus Manual 2017

Awal cerita, saya baru resign dari pekerjaan pertama saya di Perusahaan A pada April 2017. Setelah bekerja hampir 3 tahun, saldo JHT (Jaminan Hari Tua) saya lumayan cukup untuk hidup dua bulan di Ibukota atau satu bulan plus biaya traveling. Maklum, saya termasuk generasi millenieal yang suka enggak mikirin masa depan #justkidding.

Sejak awal resign, saya sempat pingin langsung cairin JHT BPJS Ketenagakerjaan (TK) saya. Nyatanya perusahaan saya baru menonaktifkan keanggotaan saya November. Setelah tahu status nonaktif, saya pun langsung mencari informasi untuk mengurus klaim sebagai tenaga kerja yang mengundurkan diri sebelum usia pensiun.

Seperti yang diketahui, sekarang ini klaim JHT Jamsostek atau BPJS TK bisa dilakukan secara manual atau sebagian online. Saya kira cocok menyebutnya sebagian online, karena kita masih harus ke kantor cabang BPJS TK terdekat untuk verifikasi dokumen.

Sebelum mengurus pencairan atau klaim JHT

Setelah membaca banyak tulisan di internet tentang cara serta dokumen persyaratan klaim, satu hari saya merencanakan pergi ke kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di dekat lokasi tempat bekerja saya dulu. Tujuannya, meminta cap disnaker untuk dibubuhkan ke surat referensi kerja saya.

Ternyata oh ternyata, sekarang tidak perlu lagi meminta cap atau legalisir dari disnaker untuk paklaring atau surat referensi kerja, yang akan dipakai untuk mengklaim BPJS. Peraturan tersebut efektif berlaku sejak 16 Maret 2016.
Surat resmi yang saya dapat dari Disnaker Jakarta Pusat

Saya kira surat referensi kerja saya sudah aman. Saat datang ke salah satu kantor BPJS TK, saya diberi penjelasan lebih lanjut tentang dokumen yang harus dilengkapi. Selain surat referensi kerja atau keterangan berhenti bekerja dari perusahaan, juga harus ada surat keterangan pengunduran diri yang ditujukan ke Dinasker (cukup ditandatangani dan dicap HRD perusahaan).

Untuk pengajuan klaim dengan kriteria seperti saya, harus siapkan: Kartu BPJS TK asli, KTP asli dan fotokopi, Kartu Keluarga alias KK asli dan fotokopi, Surat Referensi Kerja asli dan fotokopi, Surat Keterangan Pengunduran Diri untuk Disnaker asli. Baik mau mengajukan klaim online atau manual, semuanya harus dipenuhi. Untuk online atau E-Klaim jangan lupa difoto atau scan.
Info ini saya dapat waktu datang ke kantor cabang BPJS TK. Sudah pede bawa semua dokumen, termasuk paklaring yang ternyata enggak perlu dicap disnaker, saya disuruh pulang sama satpam *lebay. Sudah enggak bawa Surat Keterangan Pengunduran Diri untuk Disnaker, saya juga datang kesiangan.

"Kalau mau klaim manual datangnya pagi-pagi, Bu. Orang-orang biasanya udah ngantri dari jam 5 pagi, walaupun kita baru bagi formulirnya jam 7. Tiap hari di sini dibatesin 75 nomor antrian. Mending Ibu balik lagi besok pagi, atau coba E-Klaim biar nggak antri. Tapi, harus pakai komputer atau laptop untuk upload dokumen," kata Pak Satpam.

  

Langkah memanfaatkan E-Klaim BPJS TK

Di sini saya enggak akan jelaskan langkah-langkah prosedural gitu sih, melainkan lebih ke kronologis pengalaman saya sendiri. Jujur, saya sendiri enggak berhasil memanfaatkan E-Klaim *hiks. Tapi, banyak pelajaran yang saya ambil sejauh ini.

1) Akses website E-Klaim di PC atau laptop
Bagi Anda yang familiar dengan aplikasi BPJS TK, layanan E-Klaim tidak bisa dilakukan dari aplikasi tersebut. Anda harus punya komputer untuk mengunggah dokumen yang menjadi persyaratan klaim, seperti yang saya tulis di atas. Kemudian buka https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs 

2) Login atau registrasi hingga tampil pilihan menu E-Klaim
Kalau sudah pernah login di aplikasi smartphone, gunakan akun yang sudah ada. Bagi yang belum, registrasi atau signin dengan email yang bisa Anda akses. Jika sudah, nanti akan muncul tampilan profil dan pilihan menu seperti ini.

Pilihan menu E-Klaim

3) Pilih aksi Pengajuan Klaim dan kriteria Anda
Jika sudah masuk ke halaman E-Klaim, pilih aksi "Pengajuan Klaim". Otomatis menu pilihan kriteria akan muncul. Di sini saya memilih "Mengundurkan Diri". Setelah itu akan muncul kolom Informasi Transaksi dan tombol "Lanjutkan". Klik tombol tersebut.


4) Isi formulir dan unggah dokumen
Di halaman selanjutnya ini Anda hanya tinggal mengisi data dan mengunggah dokumen. Pertama, pilih satu kantor BPJS TK yang mudah Anda jangkau (tidak perlu yang satu wilayah dengan alamat KTP atau lokasi mantan perusahaan) untuk pengurusan klaim. Masukkan data rekening untuk transfer dana yang dicairkan. Terakhir, unggah dokumen dalam format dan ukuran yang ditentukan.

Nah, di langkah ini saya sering menemukan kendala. Dari pengamatan saya, di waktu-waktu tertentu, tampilan halaman bisa polos seperti Foto A di bawah ini. Kalau sudah demikian, jangankan submit data, unggah dokumen saja tidak bisa. Tapi, saya pernah berhasil ketika tampilan halamannya seperti Foto B. Kalau Anda mendapatkan halaman seperti Foto B dan berhasil submit, segera cek Inbox email yang menjadi akun BPJS TK Anda.

Foto A: dijamin gAgal; Foto B: dijamin Berhasil


5) Cek dan tunggu email dari BPJS TK dan E-Klaim
BPJS TK akan secara otomatis mengirim email dengan subyek Rekam Klaim Jaminan ketika data E-Klaim Anda berhasil dikirim. Jika pihak BPJS TK di kantor cabang yang Anda pilih sudah memeriksa data Anda, email lain akan masuk untuk mengabarkan pengajuan E-Klaim Anda diterima atau tidak.


Pengalaman saya kemarin, email konfirmasi tersebut saya dapatkan dua jam setelah saya mengajukan E-Klaim jam 7 pagi. Sayang, hasilnya ditolak. Alasannya? Saya belum punya Surat Keterangan Pengunduran Diri untuk Disnaker xD Malah baru saya minta dari kantor saya hari itu juga.

Kalau memang diterima, yang saya tahu langkah selanjutnya adalah datang ke kantor BPJS TK yang dipilih untuk menunjukkan dokumen asli dan memberi formulir pengajuan klaim JHT. Kalau E-Klaim Anda gagal, silakan coba lagi atau klaim secara manual seperti yang saya lakukan selanjutnya.

Langkah mengajukan Klaim JHT di kantor BPJS TK

Setelah berhasil mendapatkan Surat Keterangan Pengunduran Diri untuk Disnaker dari kantor lama, besok paginya saya memutuskan untuk datang ke Kantor BPJS TK Ceger, Jakarta Timur. Jam setengah 7 pagi saya jalan dari rumah naik angkot 01. Kalau inget omongan satpam kemarin sih jam segitu udah termasuk kesiangan kali ya. Supir angkot yang saya naikin juga heran kenapa saya baru jam segitu datang ke sana xD

Bersama puluhan orang menunggu layanan kantor BPJS TK dibuka

1) Enggak ada salahnya datang pagi-pagi ke kantor BPJS TK
Benar saja, ketika saya tiba 15 menit sebelum jam 7, lahan parkir yang muat empat mobil itu jadi tempat bangku-bangku antrian peserta Jamsostek atau BPJS TK yang mau mengambil haknya. Semuanya, kecuali dua atau tiga, sudah terisi. Tapi untung saya masih dapat kursi, walau di tempat yang paling belakang. 

2) Isi formulir pengajuan klaim
Jam 7 teng, dua satpam membawa tumpukan map berisi formulir pengajuan klaim yang harus diisi. Saya sempat panik karena enggak bawa pulpen. Untung ada mbak-mbak di sebelah yang baik mau meminjamkan pulpennya. Formulir yang perlu diisi hanya satu lembar. Satpam pun hanya memberi waktu untuk mengisi itu 30 menit. 


3) Hanya siapkan dokumen yang diminta
Dalam formulir yang diisi, ada keterangan dokumen apa saja yang perlu disiapkan. Ini termasuk mana yang perlu aslinya saja atau difotokopi! Saya sendiri sudah banyak memfotokopi dokumen, tapi ternyata banyak yang tidak perlu dilampirkan (akhirnya cuma buang kertas dan duit aja)!. Setelah lengkap sesuai yang diminta, masukkan ke dalam map yang disediakan. 

Yang asli dimasukkan ke map juga? Saya sih enggak karena takutnya kececer. Yang pasti itu harus ditunjukkan pada petugas ketika dipanggil.

4) Masukkan map ke dropbox dan ambil nomor antrean
Pukul 7.30, peserta Jamsostek atau BPJS yang mau mengajukan klaim diminta berbaris dan masuk ke dalam kantor sambil membawa map. Di dalam, satpam menunjukkan kotak atau dropbox untuk meninggalkan map dokumen. Setelah itu, kita dipersilakan menunggu dokumen kita dicek dan mengambil nomor antrean.


5) Sabar dan sabar menunggu
Datang menjelang jam 7, saya ternyata dapat nomor antrean 63. Saya pun baru dipanggil ke meja CS jam 11.45--nyaris jam istirahat xD Lalu berapa lama diproses? Cuma 3 menit! Kalau dokumen Anda tidak bermasalah, Anda hanya perlu duduk manis, senyum ketika diminta foto, dan menerima lembar formulir kedua dengan bubuhan nominal saldo JHT yang akan masuk ke rekening Anda nantinya.

"Ditunggu maksimal 14 hari kerja ya, Bu," kata mbak CS kepada saya yang langsung menghela napas lega dan berbunga-bunga.

Klaim JHT Online vs Manual

So, mari kita buat kesimpulan dari pengalaman saya tentang kelebihan dan kekurangan klaim JHT baik online maupun manual.

Online / E-Klaim:
(+) Bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja dengan komputer
(+) Konfirmasi cepat melalui email 
(+) Tidak perlu antre
(+) Bisa lanjut urus klaim kapan saja (enggak perlu datang pagi-pagi)
(-) Server sering bermasalah atau sulit diakses
(-) Sering ditemui kegagalan perekaman data

Klaim Manual:
(+) Bisa dilakukan di kantor cabang mana saja
(+) Cukup bawa dokumen fisik dan fotokopi beberapa
(+) Lebih meyakinkan--bagi beberapa masyarakat
(+) Konfirmasi bisa dilakukan dalam sehari
(-) Harus datang pagi-pagi
(-) Harus mengantre lama

Komentar

  1. arghh ku juga mau urus ini~
    Surat referensi kerja itu yang gimana yah?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Eeh, maaf loh kak baru baca komennya.. Tapi kemarin udah kejawab kan?! ;)

      Hapus

Posting Komentar